Ketenagakerjaan

Dalam proses mengupayakan pemenuhan CSR dibidang Ketenagakerjaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, Perseroan melangsungkan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan berdasarkan pada kebijakan praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970.

Keikutsertaan Perseroan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Asuransi Sinarmas

Sebagai bagian dari mitigasi risiko K3, Perseroan mendaftarkan seluruh karyawan baik pusat maupun cabang kedalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai pasal 15 ayat 1 Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011. Program BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat untuk menjamin seluruh karyawan dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Selain itu, Perseroan juga mendaftarkan seluruh karyawan tetap Perseroan ke program Asuransi Kesehatan Sinarmas untuk memberikan manfaat dan ketenangan yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas karyawan.

Kesetaraan Gender dan Kesempatan Kerja

Dalam pemenuhan akan kebutuhan sumber dayaanusia diseluruh departemen pada organisasi, Perseroan terus berkomitmen dan berupaya memberikan kesetaraan dalam kesempatan kerja yang sama pada setiap karyawan. Perseroan tidak memiliki preferensi tertentu dalam mengambil keputusan untuk mempekerjakan, mempromosikan atau mempensiunkan pekerja/calon pekerja berdasarkan etnis, jenis kelamin, kebangsaan, usia, kelas sosial, agama, orientasi seksual dan identitasi gender. Seluruh karyawan diberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan potensi diri guna memperoleh peningkatan jenjang karir maupun peningkatan pengetahuan untuk diterapkan dalam pekerjaan masing-masing. Perseroan juga mengedepankan prinsip-prinsip keharmonisan dan keselarasan dengan kultur kerja Perseroan sehingga diharapkan seluruh karyawan dapat bersatu untuk mewujudkan visi Perseroan.

Pendidikan dan Pelatihan

Perseroan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada seluruh sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi kerja dari masing-masing individu karyawan.Pelatihan yang dilakukan secara eksternal oleh lembaga sertifikasi profesi dibuktikan dengan pemberian sertifikat sebagai tanda kelulusan pelatihan tersebut. Pelatihan yang diberikan Perseroan antara lain sertifikasi profesi penagihan, sertifikasi dasar manajerial, dan sertifikasi manajemen risiko. Sertifikasi dilakukan sebagai wujud kepatuhan Perseroan pada Pasal 65 POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun untuk program pelatihan internal yang selalu dijalankan oleh Perseroan secara berkesinambungan meliputi program pendidikan Management Trainee dengan berbagai jenjang mulai dari Basic Training Program (BTP), Intermediate Training Program (ITP) sampai Advance Training Program (ATP).

Prasarana, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Prasarana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu syarat penting untuk terselenggaranya kegiatan operasional sehari-hari yang aman di Perseroan. Dengan terciptanya keamanan dan terlindunginya karyawan dari kemungkinan kecelakaan kerja, maka semua karyawan bekerja dengan lebih tenang dan fokus, yang pada akhirnya akan memicu terciptanya produktivitas yang tinggi. Beberapa prasarana K3 di kantor pusat dan cabang Perseroan antara lain APAR (Alat Pemadam Api Ringan), hidran, dan tangga darurat untuk digunakan apabila terjadi kebakaran atau gempa bumi. Penciptaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman tentu tidak hanya sekadar menjadi tanggung jawab manajemen, tapi juga menjadi tanggung jawab karyawan. Dengan melangkah dan bertanggung jawab bersama, Perseroan berkomitmen untuk mewujudkan kecelakaan kerja nol (zero accident). Dengan demikian akan memberikan dampak yang baik ke pelayanan terhadap seluruh konsumen Perseroan.

Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan

Perseroan terus berupaya menengahi dan mengatasi permasalahan pekerjaan karyawan untuk menjaga kinerja optimal karyawan dan Perseroan. Hal ini telah diatur dalam peraturan dan perjanjian kerja bagi setiap karyawan baru sesuai dengan Peraturan Perusahaan. Namun jika permasalahan yang terjadi pada karyawan belum terselesaikan secara musyawarah maka permasalahan ini akan diselesaikan pada tingkat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Oleh karena itu, Perseroan selalu mengedepankan keterbukaan dalam menangani permasalahan dan perselisihan karyawan sehingga dalam prosesnya tidak ada pihak yang dirugikan.