Pedoman Direksi

Pengungkapan Mengenai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi

Fungsi, tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagaimana diatur didalam UU No. 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan perundangan lainnya yang berlaku. Untuk hal itu, Perseroan mengatur pedoman dan tata tertib kerja Direksi dan berfungsi untuk melengkapi ketentuan perundangan yang berlaku.

I. Organisasi

  • Dokumen ini mengatur pedoman dan tata tertib kerja Direksi PT. Sinar Mas Multifinance. Direksi akan melakukan pengkajian ulang terhadap Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini minimal dalam 1 (satu) tahun.
  • Perseroan wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
  • Anggota Direksi Perseroan wajib berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Perusahaan wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
  • Anggota Direksi Perseroan dilarang melakukan rangkap jabatan pada Perseroan lain, kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) perseroan lain.
  • Tidak termasuk rangkap jabatan apabila anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang pembiayaan, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Perusahaan.
  • Setiap anggota Direksi Perseroan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

II. Independensi Direktur Utama

  • Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

III. Tugas dan Tanggung Jawab

  • Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan fungsi pengelolaan Perseroan.
  • Direksi bertanggung jawab penuh untuk menetapkan arah strategis jangka pendek dan jangka panjang dan prioritas Perseroan.
  • Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hierarki organisasi Perseroan.
  • Direksi wajib menjalankan program tanggung jawab sosial Perseroan.
  • Direksi berkewajiban menindaklanjuti semua hasil temuan audit dan rekomendasi dari unit audit internal, audit eksternal, dan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan serta lembaga pemerintah lainnya.
  • Direksi wajib memelihara hubungan sehat dan terbuka dengan Dewan Komisaris dan mendukung peran Dewan Komisaris sebagai organ pengawas.
  • Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

IV. Keterbukaan

  • Direksi wajib untuk mengungkapkan dalam Laporan Pelaksanaan GCG terkait:

a. Remunerasi dari Perseroan

b. Kepemilikan saham baik pada Perseroan bersangkutan maupun perseroan lainnya yang berkedudukan didalam dan diluar negeri

c. Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Direksi dan/ atau pemegang saham pengendali Perseroan.

V. Etika Kerja

  • Direksi wajib tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Perseroan pembiayaan.
  • Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perseroan tempat anggota Direksi dimaksud menjabat.
  • Direksi dilarang memanfaatkan jabatannya pada Perseroan tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan.
  • Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan tempat anggota Direksi dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

VI. Rapat

  • Direksi Perseroan wajib menyelenggarakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  • Anggota Direksi Perseroan wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun.
  • Anggota Direksi Perseroan wajib menghadiri rapat Direksi dengan Dewan Komisaris paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah rapat Direksi dengan Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
  • Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
  • Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
  • Anggota Direksi Perseroan yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
  • Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perseroan Yang Baik.