Komite Audit

Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit Perseroan dimana kedudukan Komite Audit diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal Perseroan dan mampu mengoptimalkan mekanisme checks and balances. Komite Audit ini akan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.

Keanggotan Komite Audit Perseroan

Mulabasa Hutabarat, 70 Tahun, Warga Negara Indonesia
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan yang kedudukan dalam Komite Audit Perseroan adalah Ketua Komite Audit Perseroan. Diangkat oleh Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris.

Eko Nugroho Tjahjadi, 67 Tahun, Warga Negara Indonesia
Kedudukan dalam Komite Audit Perseroan adalah Anggota Komite Audit Perseroan.

Sinar Sambas, 72 Tahun
Kedudukan dalam Komite Audit Perseroan adalah Anggota Komite Audit Perseroan.

 

Riwayat Pendidikan

Riwayat pendidikan Komite Audit PT. Sinar Mas Multifinance adalah sebagai berikut:

  • Mulabasa Hutabarat
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1982 dan kemudian meraih gelar Master of Art Economic dari Indiana University pada tahun 1990. 
  • Eko Nugroho Tjahjadi 
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi dari Universitas Airlanggan pada tahun 1983.
  • Sinar Sambas
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi dari Universitas Padjadjaran pada tahun 1974 dan kemudian meraih gelar Magister Manajemen dari Institut Manajemen Newport Indonesia pada tahun 1990.

Periode Masa Jabatan
Komite Audit PT. Sinar Mas Multifinance diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris pada tanggal 05 Juni 2024 dengan Nomor 004/SMMF-CORSEC/VI/2024. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 pada pasal 8 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Audit yang menyatakan bahwa periode jabatan Komite Audit tidak boleh lebih panjang dari periode jabatan Anggota Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali satu periode masa jabatan berikutnya.

Independensi Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi kriteria independensi, profesionalitas dan integritas, sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Untuk mengetahui independensi anggota Komite Audit Perseroan, dapat dilihat dari data hubungan keluarga, keuangan, kepengurusan dan kepemilikan dari masing masing anggota Komite Audit.

Berikut merupakan tabel data hubungan keluarga dan keuangan dari anggota Komite Audit dengan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi serta pemegang saham Perseroan sebagai berikut :

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung Jawab Komite Audit Perseroan ialah:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; 
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan; 
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya; 
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee; 
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; 
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; 
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; 
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan. 

Laporan Singkat Pelaksanaan Komite Audit

Selama periode tahun 2024, Komite Audit Perseroan yang beranggotakan:

  • Ketua     : Mulabasa Hutabarat
  • Anggota : Eko Nugroho Tjahjadi
  • Anggota : Sinar Sambas

Dalam fungsinya Komite Audit melaksanakan pengawasan, pemantauan, serta memastikan efektivitas sistem pengendalian internal perusahaan, dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan Pengawasan. Hal ini yang merupakan fungsi sebagai pengawasan antara lain :

  • Informasi Keuangan
    Setiap bentuk informasi terhadap laporan keuangan Perseroan yang diterbitkan, Komite Audit melakukan pemantauan secara triwulan, semester dan tahunan guna memenuhi peraturan dari Pencatatan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dengan pemantauan dan pengawasan ini diharapkan informasi mengenai laporan keuangan telah memenuhi standar dan akan tercipta kelangsungan tata kelola Perseroan yang baik, sehingga para pemangku kepentingan sebagai pengguna laporan ini mendapatkan informasi dan gambaran kondisi keuangan Perseroan. 
  • Audit Eksternal
    Untuk pemeriksaan laporan keuangan yang independen, Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dari grup Moore Global Network Limited dipertahankan sebagai auditor eksternal untuk melakukan audit PT. Sinar Mas Multifinance tahun 2024. Komite Audit telah melaporkan hasil penunjukan audit eksternal kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat dan sistem APOLO pada tanggal 23 Oktober 2024 dengan nomor 475/SMM-DIR/X/2024 sebagai bagian pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Komite Audit melakukan kajian terhadap laporan keuangan hasil audit eksternal dan melakukan pembahasan dengan auditor eksternal yang independen, hal ini untuk menyampaikan hasil laporan keuangan Perseroan guna memenuhi aspek transparan dan aspek integritas.

Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari pemantauan atas kegiatan yang dilakukan selama periode tahun 2024 oleh Komite Audit terhadap Perseroan, Komite Audit tidak menemukan permasalahan yang berarti dalam kegiatan operasional Perseroan untuk dilaporkan. Komite Audit telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 POJK 55/POJK.04/2015 sehubungan dengan penyusunan dan penerbitan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 (LKTT) dan Laporan Tahunan 2024. Selain itu didalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit tidak mengalami kendala atau pembatasan dalam menjalankan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 11 POJK 55/POJK.04/2015. Komite Audit menjalankan tugasnya secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.