Info Komisaris Independen

Kriteria Penentuan Komisaris Independen

Dalam menentukan Komisaris Independen, Perseroan menetapkan persyaratan yaitu sebagai berikut:

a. Berasal dari luar Perseroan.

b. Tidak mempunyai kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.

c. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Komisaris, Direksi dan Pemegang saham Utama Perseroan.

d. Tidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.

e. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

f. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perseroan.

g. Memiliki kewarganegaraan Indonesia.

h. Berdomisili di Indonesia.

 

Pernyataan Independensi Komisaris Independen

Komisaris Independen Perseroan memiliki independensi terhadap tanggung jawab dan fungsi sebagai Komisaris Independen. Perseroan tidak memiliki kewenangan atau melakukan tekanan terhadap Komisaris Independen dalam keterkaitan pelaporan pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah kepada Otoritas Jasa Keuangan atau badan lain yang memiliki kewenangan setingkat.