Komite Nominasi & Remunerasi

Dewan Komisaris telah membentuk Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan. Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

Keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi

  • Mulabasa Hutabarat, 68 Tahun, Warga Negara Indonesia

Menjabat Komisaris Independe Perseroan yang kedudukan dalam Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan adalah Ketua Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan.

  • Loa Johnny Mailoa, 50 Tahun, Warga Negara Indonesia

Menjabat Komisaris Perseroan yang kedudukan dalam Komite Nominasi & Remunirasi Perseroan adalah Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan.

  • Sandy Widjaja, 44 Tahun, Warga Negara Indonesia

Menjabat Pejabat Eksekutif SDM Perseron yang kedudukan dalam Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan adalah Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan.

 

Riwayat Pendidikan

Riwayat pendidikan Komite Nominasi & Remunerasi PT. Sinar Mas Multifinance adalah sebagai berikut:

  • Mulabasa Hutabarat
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1982 dan kemudian meraih gelar Master  of Art Economic dari Indiana University pada tahun 1990. 
  • Loa Johnny Mailoa
    Meraih gelar sarjana Bisnis Perdagangan International dari Victoria University of Techonology, Melbourne, Australia tahun 1996.
  • Sandy Widjaja
    Meraih gelar Sarjana Komputerisasi Akuntansi dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2001.

 

Pendidikan/Pelatihan tahun Buku

Selama tahun buku, pelatihan yang diterima oleh Komite Tata Kelola sepanjang tahun 2022 ialah :

  • Seminar Online "Momentum Pemulihan Industri Pembiayaan" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), 2022, Jakarta
  • Sertifikasi Ahli Pembiayaan yang diselenggarakan oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), 2022, Jakarta

 

Independensi Komite Nominasi & Remunerasi 

Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan memiliki independensi terhadap tanggung jawab dan fungsi sebagai Komite Nominasi & Remunerasi. Perseroan tidak memiliki kewenangan atau melakukan tekanan terhadap Komite Nominasi & Remunerasi dalam keterkaitan penentuan kebijakan nominasi dan remunerasi Perseroan serta penentuan nilai remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai pencapaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi. 

 

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan ialah 

  • Melakukan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Direksi terkait visi dan misi Perseroan 
  • Mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, termasuk tapi tidak terbatas pada kebijakan nominasi dan remunerasi, pengelolaan bakat, retensi, rencana suksesi, pelatihan, desain organisasi dan rekrutmen. 
  • Mengevaluasi dan mengimplementasikan tata kelola terkait kebijakan sumber daya manusia dan pedoman prilaku. 

 

Frekuensi Rapat dan Kehadiran
Komite Nominasi dan Remunerasi bertemu 4 kali pada tahun 2022 dengan tingkat kehadiran mencapai 100%. 

 

Laporan Singkat Pelaksanaan Komite Nominasi & Remunerasi
Selama tahun periode pelaporan tahun buku 2022, Komite Nominasi & Remunerasi telah memberikan rekomendasi mengenai penetapan remunerasi terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Komite juga meninjau dalam pemberian dan penetapan remunerasi agar dilakukan sesuai dengan performance serta kinerjapada setiap unit kerja Perseroan. Besaran yang diberikan atas remunerasi yang diberikan kepada Dewan Direksi sebesar Rp. 11.476. Secara keseluruhan nilai Nominasi dan Remunerasi telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris.