Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) merupakan suatu sistem nilai yang menjadi tolok ukur kemampuan Perseroan dalam menjalankan aktivitas operasional dan proses bisnis secara sehat. Aspek-aspek kunci GCG, seperti kepatuhan terhadap peraturan, keterbukaan informasi, dan manajemen organisasi, tercermin dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan yang Baik PT Sinar Mas Multifinance.

Pedoman ini dibuat dengan merujuk pada panduan tata kelola yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 yang mengubah Peraturan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perseroan yang Baik bagi Perseroan Pembiayaan. Perseroan berkomitmen untuk membangun sistem Perseroan yang sehat dan kuat dengan menerapkan prinsip GCG. Prinsip-prinsip pelaksanaan GCG yang diadopsi oleh Perseroan mencakup:

  • Prinsip Keterbukaan Informasi

Perseroan memberikan kemudahan terhadap akses informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan Perseroan.

  • Prinsip Akuntabilitas

Dalam melaksanakan manajemen organisasi, Perseroan menjaga kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ Perseroan.

  • Prinsip Kemandirian

Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan atau pengaruh yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  • Prinsip Pertanggungjawaban

Perseroan memastikan kesesuaian dan kepatuhan dalam pengelolaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Prinsip Kesetaraan dan Kewajaran

Perseroan memberikan perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku.