Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko merupakan organ pendukung yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris dalam Manajemen Risiko Perseroan. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Pemantau Risiko dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait pemantauan risiko yang dilaksanakan oleh Direksi.

Keanggotan Komite Pemantau Risiko Perseroan

  • Eko Nugroho Tjahjadi, 63 Tahun, Warga Negara Indonesia

Kedudukan dalam Komite Pemantau Risiko adalah Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan

  • Sinar Sambas, 70 Tahun, Warga Negara Indonesia

Kedudukan dalam Komite Pemantau Risiko adalah Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan

 

Riwayat Pendidikan 

Riwayat pendidikan Komite Manajemen Risiko PT. Sinar Mas Multifinance adalah sebagai berikut: 

  • Eko Nugroho Tjahjadi 
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi Pembangunan dari Universitas Airlangga pada tahun 1983 
  • Sinar Sambas
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi dari Universitas Padjajaran pada tahun 1974 dan kemudian meraih gelar Magister Manajemen bidang Administrasi Bisnis dari Insititut Manajemen Newport Indonesia pada tahun 1990

 

Periode dan Masa Jabatan

Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan hasil keputusan Dewan Komisaris dengan nomor 015/SMMF/iV/2021 pada tanggal 22 April 2021, dengan menyetujui atas nama Eko Nugroho Tjahjadi sebagai Ketua Pemantau Risiko dan Sinar Sambas sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan.

 

Pendidikan/Pelatihan tahun Buku

Selama tahun buku, pelatihan yang diterima oleh Komite Manajemen Risiko sepanjang tahun 2022 ialah :

  • Seminar Online "Momentum Pemulihan Industri Pembiayaan" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, APPI, 2022, Jakarta

 

Independensi Komite Manajemen Risiko 

Komite Manajemen Risiko Perseroan memiliki independensi terhadap tanggung jawab dan fungsi sebagai Komite Manajemen Risiko. Perseroan tidak memiliki kewenangan atau melakukan tekanan terhadap Komite Manajemen Risiko dalam keterkaitan penentuan kebijakan manajemen risiko dan pengendalian internal Perseroan. 

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko Perseroan ialah 

  • Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen risiko Perseroan 
  • Melakukan kajian risiko terhadap setiap rencana pengembangan usaha Perseroan 
  • Melakukan analisa terhadap seluruh risiko yang sesuai dengan bidang usaha Perseroan 
  • Memberikan usulan terhadap pengawasan risiko Perseroan 

Frekuensi Rapat dan Kehadiran

Komite Manajemen Risiko bertemu 4 kali pada tahun 2022 dengan tingkat kehadiran mencapai 100%.

Laporan Singkat Pelaksanaan Komite Manajemen Risiko

Dalam pelaksanaan kerja tahun 2022, Komite Pemantau Risiko telah melakukan pengawasan aktif pada setiap kebijakan usaha Perseroan. Pengawasan aktif juga dilakukan melalui kegiatan kunjungan kerja dan rapat dengan Direksi Perseroan.