Kode Etik Perusahaan

UMUM

PT. Sinarmas Multi Finance (“Perseroan”) menyatakan bahwa semua keputusan dan tindakan yang diambil atas nama Perseroan telah mengikuti standar-standar integritas pribadi dan profesional yang luhur dalam semua segi tindakan dan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku, kebijakan serta prosedur lain yang digunakan atau diterapkan oleh Perseroan.

Kode Etik ini disusun dan dibuat dalam Peraturan Perseroan sebagai standar atau norma tindak-tanduk bisnis dan perilaku pribadi yang etis atau pantas yang berlaku bagi para: karyawan (karyawan tetap, kontrak, alihdaya), direktur, Dewan Komisaris, komite-komite Perseroan serta para pihak yang bekerja sama dengan Perseroan atau para pihak yang mewakili Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mematuhi kode etik yang berlaku.

Hal yang sangat mendasar untuk keberhasilan Perseroan yang berkesinambungan adalah dengan menjaga dan mempertahankan secara terus-menerus integritas pribadi dan profesional serta etika termasuk kepercayaan, kejujuran, moralitas, objektivitas, kewajaran dan menghormati sesama baik di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.

PEDOMAN TINGKAH LAKU

Pedoman Tingkah Laku Perseroan menguraikan secara ringkas prinsip-prinsip, kebijakan dan peraturan yang mengatur kegiatan Perseroan yang harus ditaati oleh seluruh karyawan dan pihak lain yang bekerja dengan Perseroan atau yang mewakili Perseroan secara langsung atau secara tidak langsung.

Perseroan mengharapkan semua jajaran Perseroan untuk bertindak sesuai dengan standar integritas pribadi dan profesional yang tinggi dalam semua kegiatannya dan mengikuti semua kebijakan Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua wajib untuk menolak segala bentuk kompromi baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan Perseroan yang dapat merusak integritas tersebut. Dengan menerima jabatan di Perseroan, masing-masing sadar harus bertanggung-jawab atas kepatuhan pada hukum, Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku serta kebijakan internal Perseroan.

Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku ini berlaku untuk semua jajaran Perseroan, termasuk Dewan Komisaris, Komite Audit, Direktur, Karyawan, Pekerja tidak tetap/Alihdaya, Kontraktor Independen, Penasehat, Konsultan dan pihak lain yang bekerjasama dengan Perseroan, atau yang mewakili Perseroan secara langsung atau tidak langsung. Semua bertanggung jawab untuk memahami kebijakan ini dan/atau kebijakan tambahannya.

PERTANYAAN, PERTENTANGAN DAN PEMBEBASAN/ KELONGGARAN

  1. Apabila ada pertanyaan tentang kebijakan ini dan atau kebijakan tambahannya, bila ada, maka sebaiknya hal tersebut dibicarakan dengan atasannya, Pimpinan Unit Kerja Kepatuhan, Hukum, Sumber Daya Manusia, Direktur Kepatuhan atau Direktur lainnya. 
  2. Jika ternyata terdapat pertentangan antara Kode Etik & Pedoman Tingkah Laku ini dengan hukum yang berlaku atau kebijakan Perseroan lainnya, atau jika mempunyai pertanyaan mengenai penafsiran hukum yang berlaku, maka sebaiknya segera menghubungi pejabat di bagian Hukum/Legal atau Unit Kerja Kepatuhan. Secara garis besar, apabila terdapat pertentangan antara kebijakan internal, maka kebijakan yang lebih ketatlah yang akan berlaku. 
  3. Pembebasan atau kelonggaran atas Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku yang berlaku hanya dapat diberikan oleh Direktur Kepatuhan atau Direktur lainnya. Pembebasan atau kelonggaran dari Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku bagi Direksi hanya dapat diberikan oleh Dewan Komisaris. Permohonan pembebasan atau kelonggaran tersebut harus diajukan oleh Direksi yang bersangkutan dengan segera kepada Dewan Komisaris secara tertulis dengan salinannya kepada Komite Audit dengan menyebutkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku yang dimohonkan pembebasan atau kelonggarannya. 
  4. Pembebasan atau kelonggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat diberikan.
    Perseroan berharap semua karyawan untuk mematuhi sepenuhnya kebijakan yang tercantum dalam Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku ini dan dengan cara yang sesuai dengan standar (norma) etik yang tinggi.

Pedoman Tingkah Laku ini tidak merupakan atau tidak boleh ditafsirkan sebagai sebuah kontrak kerja untuk suatu jangka waktu tertentu atau suatu jaminan kerja. 

TANGGUNG JAWAB

a. Kewajiban dalam usaha/bisnis Perseroan

  1. Melaksanakan usaha dengan cara yang terbuka dan jujur.
  2. Menjaga reputasi Perseroan dihadapan siapapun juga termasuk tidak terbatas kepada media dan memberikan usaha yang terbaik (best effort) untuk memenuhi kepentingan Customer.
  3. Menjaga hubungan dengan Customer sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang baik dan berkelanjutan.
  4. Membangun kepercayaan dari Pemangku Kepentingan Utama.
  5. Tidak melakukan tindakan membujuk dan mempengaruhi Customer untuk memindahkan dananya dari Perseroan dan/atau Afiliasinya pada Perseroan dan/atau Afiliasinya dengan jenis produk yang sama maupun yang berbeda
  6. Tidak mempengaruhi, membujuk atau mengarahkan Customer untuk merubah spesifikasi produk keuangan Perseroan tanpa penjelasan terlebih dahulu kepada Customer mengenai kerugian yang dapat diderita oleh Customer akibat penggunaan dana tersebut
  7. Tidak menerima dana langsung dari Customer dan segera menginformasikan kepada Customer agar menyetorkan melalui rekening Perseroan
  8. Tidak memanfaatkan kepemilikan aktiva (contoh: tanah, bangunan yang lokasinya berdekatan dengan operasional bisnis Perseroan) agar mempengaruhi pengambilan keputusan di masa yang akan datang
  9. Tidak memanfaatkan kepemilikan usaha (contoh: badan usaha atau toko milik karyawan pribadi) untuk bertransaksi dengan Perseroan tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh Perseroan.
  10. Jika karyawan mempunyai badan usaha atau wirausaha pribadi, karyawan wajib melapor ke HRD dan melakukan pengkinian data dengan mengisi form yang telah disediakan oleh HRD.
  11. Karyawan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas sehubungan dengan wirausaha pribadi karyawan selama jam kerja.

 

b. Kewajiban Dalam Lingkungan Kerja


1. Kedisiplinan

a. Mematuhi Peraturan Perseroan dan, atau Kesepakatan Kerja Bersama beserta seluruh SOP dan kebijakan — kebijakan Perseroan serta peraturan perundang — undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI).

b. Melaksanakan tugas pokok sesuai dengan target kerja yang telah ditetapkan pada Kesepakatan Kerja, Perjanjian Kerja, Uraian Pekerjaan dan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan

c. Mencurahkan semua kemampuan diri untuk Perseroan, tidak bekerja dan mengikatkan diri pada pihak ketiga, baik perorangan maupun badan usaha atau lembaga lainnya untuk mendapatkan imbalan, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Perseroan

d. Menggunakan dan menjaga fasilitas kantor dengan baik termasuk didalamnya perangkat elektronik seperti laptop, perangkat lunak. sistem dan jaringan

e. Mengenakan busana kerja yang telah ditetapkan oleh Perseroan dengan kriteria sopan, bersih dan rapi selama menjalankan tugas/pekerjaan.

f. Wajib menjalankan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja di setiap kesempatan dan setiap waktu. Menggunakan Kartu Tanda Pengenal/ Kartu ldentitas Pegawai yang diberikan Perseroan selama berada di lingkungan pekerjaan

g. Menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh karyawan dan vendor dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan norma yang berlaku serta nilai-nilai Perseroan.

 

2. Perilaku

a. Menetapkan nilai-nilai Perseroan dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan baik didalam maupun diluar lingkungan pekerjaan.

b. Senantiasa melandasi seluruh tindakan dengan mengutamakan kepentingan Perseroan, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku dan tidak dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar aturan dan kebijakan Perseroan

c. Senantiasa melandasi seluruh tindakan dengan mengutamakan kepentingan Perseroan, tidak mengutamakan keuntungan pribadi/ organisasi/ kelompok.

d. Melindungi aset/harta Perseroan serta tidak menggunakan harta dan kekayaan Perseroan (Fisik dan Intelektual) untuk kepentingan pribadi.

e. Tidak melakukan Fraud dan atau yang dapat dikategorikan yang mengarah kepada perbuatan Fraud.

f. Saling menghormati dan menghargai (sikap toleransi) dalam keragaman Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan di lingkungan Perseroan.

g. Saling menghormati dan menghargai antar sesama karyawan serta selalu kooperatif dan bersedia bekerja sama dengan divisi lain.

h. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah, dan tidak melakukan kegiatan organisasi massa/keagamaan/politik praktis yang tidak ada hubungan dengan kepentingan Perseroan di lingkungan Perseroan.

i. Menjunjung tinggi kesusilaan dan menghindarkan diri dari skandal diantara sesama pekerja serta berlaku sopan dan menjaga suasana persaudaraan/keakraban dalam lingkungan kerja.

j. Menghindarkan diri untuk menggunakan kekerasan fisik, mengancam,  memfitnah ataupun mencemarkan nama baik serta pelecehan dalam bentuk apapun kepada sesama rekan kerja, yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan.

k. Menghindarkan diri untuk mempengaruhi atau mengajak pekerja lain melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-undang/Peraturan Pemerintah yang berlaku.

l. Menjaga diri untuk bersikap profesional dalam bekerja dengan menghindarkan diri dari adanya hubungan keluarga langsung maupun tidak langsung dengan salah seorang Karyawan/Pekerja di Perseroan.

m. Mendeklarasikan kepada Perseroan apabila dalam hubungan profesional bekerja terdapat hubungan keluarga langsung maupun tidak langsung dengan salah seorang Karyawan/Pekerja di Perseroan. Deklarasi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada HRD.

n. Mendeklarasikan kepada Perseroan Apabila dalam hubungan profesional bekerja terdapat hubungan keluarga langsung maupun tidak langsung dengan salah seorang instansi Pemerintahan. Deklarasi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada HRD.

o. Ketika saya terlibat dalam proses, evaluasi, pembuatan, dan pelaksanaan pelayanan public ataupun operasional Perseroan saya akan mengungkapkan “pertentangan kepentingan” (conflict of interest) yang terkait dengan kegiatan tersebut, aset pribadi dan keluarga saya (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan, dan untuk penyelesaian masalah itu; saya meminta kepada atasan yang tidak memiliki “pertentangan kepentingan” (conflict of interest) untuk dapat memberikan rekomendasi.

p. Saya bersedia memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan kepada manajemen PT Sinar Mas Multifinance, apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun organisasi di bawah tanggung jawab saya.

q. Tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba dan sejenisnya maupun menjadi pengedar.

 

c. Kewajiban Dalam Memberantas Korupsi/pengggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

  1. Mendukung program pemerintah dan Perseroan dalam memberantas Korupsi/penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. Melakukan pengawasan dan penerapan Anti Pencucian Uang/Anti Money Laundry dengan mengenali Customer/Know Your Costumer (AML & KYC).
  3. Tidak akan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, praktek Korupsi/penggelapan dan Nepotisme.
  4. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkap/saksi yang menyangkut dengan pengungkapan praktik suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah kewenangan saya ataupun tidak di bawah kewenangan saya.
  5. Saya dengan sukarela bersedia mengungkapkan hal-hal yang telah, sedang, akan terjadi terkait dengan praktek suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah kewenangan saya ataupun tidak dibawah kewenangan saya. Segala bentuk pengungkapan dapat disampaikan melalui salah satu narahubung.
  6. Saya dengan kemampuan dan kewenangan yang saya miliki, saya harus melaksanakan sanksi dan insentif/disinsentif bagi pengungkap suap/KKN atau pelanggar Pakta Integritas di bawah wewenang saya sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

d. Kewajiban Dalam Hubungan Dengan Mitra Usaha

  1. Tidak memiliki hubungan kekerabatan maupun persaudaraan baik secara vertikal maupun horizontal dengan salah seorang karyawan yang bekerja di Perseroan dalam melaksanakan segala bentuk transaksi bisnis yang melibatkan Vendor.
  2. Tidak memiliki saham pada Vendor yang bekerjasama dengan Perseroan.
  3. Berkomitmen menjaga Konflik Kepentingan dan akan mengungkapkan Konflik Kepentingan yang saya ketahui kepada Perseroan.
  4. Berkomitmen melaksanakan kerja sama dengan Vendor dengan cara yang terbuka/transparan dan jujur, menjaga reputasi Perseroan serta membangun kepercayaan dari pemangku kepentingan.

e. Kewajiban Dalam Menerima atau Memberikan Hadiah dan Hiburan

  1. Tidak akan memberikan hadiah berupa uang dalam jumlah berapapun baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Tidak akan meminta atau menerima suatu pemberian dalam bentuk uang dan barang dengan nilai berapapun yang tidak sah, baik secara hukum maupun Peraturan Perseroan.
  3. Segala bentuk pemberian yang telah diterima atas dasar Etika Bisnis (Bingkisan Hari Keagamaan atau Ulang Tahun Perseroan) harus dilaporkan dan diserahkan kepada HRD untuk selanjutnya dicatat dan didistribusikan kepada seluruh karyawan.
  4. Tidak akan menerima atau memberikan hiburan pribadi yang dapat diduga menimbulkan risiko pengaruh yang tidak baik bagi Perseroan dan/atau pihak – pihak tertentu.

f. Kewajiban Dalam Menjaga Rahasia Perseroan

  1. Melindungi informasi milik Perseroan, Customer dan/atau Vendor yang bersifat rahasia dan tidak menyebarkan kepada siapapun juga yang tidak berhak untuk menerima informasi tersebut kecuali diperintahkan oleh hukum yang berlaku di NKRI dan/atau atas ijin pemilik informasi.
  2. Melindungi catatan kepegawaian dari pihak lain (termasuk kepada karyawan Perseroan sendiri) dan tidak menyebarkan kepada siapapun juga yang tidak berhak untuk menerima informasi tersebut kecuali diperintahkan oleh hukum yang berlaku di NKRI dan/atau atas ijin pemilik informasi.
  3. Melindungi informasi rahasia tersebut di atas berlaku sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan/Pakta Integritas hingga setelah berhenti dari Perseroan secara terus menerus maupun setelah tidak lagi memiliki hubungan dengan Perseroan kecuali diperintahkan oleh hukum yang berlaku di NKRI dan/atau atas ijin pemilik informasi.

g. Kewajiban Dalam Melaporkan Pelanggaran (Whistle Blower)

  1. Melaporkan kepada Perseroan atas pelanggaran Kode Etik yang diketahui oleh Karyawan/Pekerja dan Agen.
  2. Wajib mengenali, mengangkat dan menyelesaikan masalah-masalah etika dengan segera
  3. Bekerjasama dengan Perseroan dalam melakukan penyelidikan, mengenai kemungkinan terjadinya atau terhadap perbuatan pelanggaran Kode Etik

 

PEMBERLAKUAN DAN KOMITMEN PENERAPAN KODE ETIK BAGI DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN KARYAWAN

Sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku PT Sinar Mas Multifinance, Perseroan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Senior serta seluruh karyawan Perseroan. Segenap jajaran Perseroan setuju berkomitmen bahwa :

  1. Seluruh keputusan yang dibuat dan tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan Kode Etik, Pedoman Tingkah Laku, kebijakan Perseroan serta semua peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bertindak dengan integritas serta menahan diri agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan kesempatan yang didapat dari kedudukannya di Perseroan. Semua harus melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab di Perseroan dengan standar integritas pribadi, profesional serta terhormat
  3. Tiap keputusan atau perbuatan dan hasilnya harus pantas/layak bagi semua pihak dalam transaksi serta wajar dipandang dari segi integritas dan profesionalisme
  4. Dalam bertindak dan membuat keputusan, baik dalam hubungan maupun atas nama Perseroan, harus jujur dan dapat dipercaya. Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam atau memberi bantuan pada semua kecurangan jenis apapun yang dilakukan di dalam atau di luar Perseroan.
  5. Memiliki komitmen untuk memperlakukan suatu pihak dengan rasa hormat dan mendukung hubungan kerukunan antara kolega/rekan kerja dan para pimpinan dalam keluarga Perseroan. Menahan dari segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi auditor dan atau pihak lain untuk memanipulasi informasi, atau membuat laporan yang salah atau menyesatkan
  6. Mencegah keadaan di mana kepentingan pribadi berbenturan atau diduga akan berbenturan, dengan kepentingan Perseroan atau nasabahnya. Jika ada atau diduga ada benturan kepentingan, harus mengungkapkan dan melapor kepada Direktur Sumber Daya Manusia atau Direktur Kepatuhan
  7. Mengambil segala tindakan yang layak untuk melindungi kerahasiaan informasi yang bukan untuk kepentingan masyarakat tentang Perseroan dan nasabahnya yang diperoleh atau berhubungan dengan kegiatannya. Mencegah upaya pengungkapan tanpa hak mengenai informasi tersebut kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku atau karena sedang proses hukum/pengaturan.
  8. Membuat laporan dan dokumen yang lengkap serta cukup akurat yang akan disampaikan atau diajukan oleh Perseroan kepada regulator atau otoritas yang berwenang.
  9. Seluruh jajaran Perseroan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan oleh karenanya harus tetap memahami/berhubungan dengan nilai-nilai kemasyarakatan dan mengikuti/memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

PENYEBARLUASAN KODE ETIK

Perseroan melakukan penyebarluasan kode etik kepada masyarakat melalui Laporan Tahunan Perseroan yang dapat diunduh melalui website Perseroan. Didalam internal Perseroan, penyebarluasan kode etik kepada masyarakat disampaikan melalui jaringan karyawan yang diatur oleh Departemen Sumber Daya Manusia Perseroan.

PENEGAKAN DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik ini berupa pemberian sanksi peringatan sampai dengan pemberhentian status Karyawan dan/atau Vendor berdasarkan kebijakan dari management dan atau berupa proses hukum dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perseroan dan/atau Kesepakatan Kerja Bersama yang berlaku