Uraian Dewan Komisaris

Uraian tanggung jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ dalam Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan rekomendasi atas pengelolaan Perseroan, Dewan Komisaris memiliki uraian tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  • Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris. Dewan komisaris juga menjalankan tugas melakukan pengawasan terhadap Direksi Perseroan dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.
  • Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi sesuai dengan peraturan Perseroan.
  • Dewan Komisaris diwajibkan mengurus Perseroan untuk sementara dalam hal seluruh anggota Dewan Direksi diberhentikan untuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara anggota anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
  • Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
  • Membentuk komite-komite untuk melaksanakan fungsi yang mendukung tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terhadap pengawasan Perseroan.
  • Menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan atas pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi yang telah dilakukan selama tahun buku dalam kegiatan RUPS.

 

Program Pelatihan dan Seminar Dewan Komisaris

Sepanjang tahun 2022, Dewan Komisaris mendapatkan pelatihan dan seminar sebagai berikut :

1. Indra Widjaja

Pelatihan dan seminar terkait industri Perseroan yang diikuti sepanjang tahun 2022 ialah :

  • Online Seminar Economic Outlook 2023 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia - Jakarta, tahun 2022 

2. Loa Johnny Mailoa

Pelatihan dan seminar terkait industri Perseroan yang diikuti sepanjang tahun 2022 ialah :

  • Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko - Jakarta, tahun 2022 
  • Sertifikasi Ahli Pembiayaan, yang diselenggarakan oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia - Jakarta, tahun 2022

3. Mulabasa Hutabarat

Pelatihan dan seminar terkait industri Perseroan yang diikuti sepanjang tahun 2022 ialah :

  • Seminar Online Momentum Pemulihan Industri Pembiayaan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia - Jakarta, tahun 2022
  • "Refreshment Program Bagi Tim Penilai Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Industri Keuangan Nonbank tahun 2022" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Jakarta, tahun 2022.

4. Eko Nugroho Tjahjadi

Pelatihan dan seminar terkait industri Perseroan yang diikuti sepanjang tahun 2022 ialah :

  • Seminar Online Momentum Pemulihan Industri Pembiayaan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia - Jakarta, tahun 2022

 

Pengungkapan Prosedur Penetapan Remunerasi

Remunerasi Dewan Komisaris pada Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pada prosedur, struktur serta indikator yang menjadi dasar penetapan Remunerasi. Adapun untuk penetapan remunerasi Dewan Komisaris adalah :

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan kajian terhadap nilai remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Nilai remunerasi yang ditetapkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi diajukan kepada Dewan Komisaris untuk disepakati.
  3. Nilai remunerasi yang telah disepakati oleh Dewan Komisaris diajukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui nilai remunerasi bagi Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan pencapaian indikator kinerja Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan.

 

Struktur Remunerasi Dewan Komisaris

Perusahaan tidak memberikan remunerasi kepada Dewan Komisaris selama periode pelaporan tahun buku 2022. 

 

Frekuensi Pertemuan Dewan Komisaris

Dalam menjalankan pengawasan Perseroan, Dewan Komisaris melakukan pertemuan dalam rapat Dewan Komisaris dengan mentaati ketentuan serta peraturan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang baik Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dimana untuk kehadiran rapat anggota Dewan Komisaris Perseroan sepanjang tahun 2021 ialah sebagai berikut :

1. Indra Widjaja

Komisaris Utama Perseroan

Jumlah kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris ialah 7 (tujuh) kehadiran dari 7 (tujuh) pertemuan atau 100% (seratus persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.

2. Loa Johnny Mailoa

Komisaris Perseroan

Jumlah kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris ialah 2 (dua) kehadiran dari 2 (dua) pertemuan atau 100% (seratus persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.

3. Mulabasa Hutabarat

Komisaris Independen Perseroan

Jumlah kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris ialah 7 (tujuh) kehadiran dari 7 (tujuh) pertemuan atau 100% (seratus persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.

4. Eko Nugroho Tjahjadi

Komisaris Independen Perseroan

Jumlah kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris ialah 7 (tujuh) kehadiran dari 7 (tujuh) pertemuan atau 100% (seratus persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.