Login Portal 
|
|

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk memohon fasilitas pembiayaan Konsumen di SIMAS FINANCE ?
Pribadi
- KTP Suami/Istri
- Kartu Keluarga
- Slip Gaji / Keterangan Penghasilan
- Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Kwitansi PLN / Telepon / PBB/ PAM
- SIUP & NPWP (Untuk Wiraswasta)
Perusahaan
- KTP Direksi / Komisaris
- SIUP / NPWP / TDP
- Anggaran Dasar dan perubahannya
- Pengesahan Menteri Kehakiman
- Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir
Berapakah minimum Down Payment ?
- Mobil baru = 30%
- Mobil bekas = 30%
Berapakah suku bunga saat ini ?
- Untuk mobil baru
1 tahun = 11.25%
2 tahun = 12.74%
3 tahun = 13.99%
- Untuk mobil bekas
1 tahun = 12.21%
2 tahun = 13.82%
3 tahun = 15.17%
Apakah suku bunga dapat berubah selama masa pembiayaan ?
- Tidak, karena sudah fixed rate.
Apakah mobil harus diasuransikan ?
Apakah premi asuransi dibayar sekaligus atau setahun sekali ?
- Harus dibayar sekaligus, dengan alasan untuk kepentingan consumer.
Apakah saya harus membuka rekening di BII atau bila pakai Bank lain ?
- Harus , di BII cabang Juanda - Jakarta, dan jika melalui bank lain harus dalam bentuk Rekening Koran dengan penyerahan Giro
Apakah ada batasan umur untuk pemohon ?
- Minimum 18 Tahun maximum 55 tahun.
Apakah terkena penalty, kalau dilakukan pelunasan, dipercepat dari jangka waktu yang telah di tetapkan ?
- Ya, 2% dari Sisa pinjaman dan bunga yang berjalan
Berapakah denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran cicilan ?
Apakah BPKB bisa atas nama orang lain ?
- Bisa, dengan syarat konsumen harus satu Kartu Keluarga dan surat peryataan atas nama.
Berapa lama bisa proses kredit, kalau dokumen sudah lengkap?
Apakah bisa asuransi di tempat lain, tetapi polis banker clause SIMAS FINANCE ?
- Tidak bisa, asuransi harus yang sudah di tunjuk SIMAS FINANCE , yaitu : LG, SIMAS, ALLIANZ , dan SUMITOMO .
Apakah ada ketentuan untuk mengasuransikan jenis mobil ?
- Ada, untuk mobil jenis Sedan/Jeep/minibus = asuransi minimal ALLRISK dan mobil jenis Pick up = asuransi minimal TLO.
Apakah ada ketentuan untuk kredit mobil bekas ?
- Ada, umur mobil + masa kredit = 6 tahun (umur mobil dilihat dari tgl. Pendaftaran mobil di STNK).
|