Login Portal  

SOCIAL NETWORK


Dokumen apa saja yang diperlukan untuk memohon fasilitas pembiayaan Konsumen di SIMAS FINANCE ?
Pribadi
  • KTP Suami/Istri
  • Kartu Keluarga
  • Slip Gaji / Keterangan Penghasilan
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Kwitansi PLN / Telepon / PBB/ PAM
  • SIUP & NPWP (Untuk Wiraswasta)
Perusahaan
  • KTP Direksi / Komisaris
  • SIUP / NPWP / TDP
  • Anggaran Dasar dan perubahannya
  • Pengesahan Menteri Kehakiman
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Laporan keuangan 3 tahun terakhir
Berapakah minimum Down Payment ?
  • Mobil baru = 30%
  • Mobil bekas = 30%
Berapakah suku bunga saat ini ?
  • Untuk mobil baru
         1 tahun = 11.25%
         2 tahun = 12.74%
         3 tahun = 13.99%
  • Untuk mobil bekas
         1 tahun = 12.21%
         2 tahun = 13.82%
         3 tahun = 15.17%
Apakah suku bunga dapat berubah selama masa pembiayaan ?
  • Tidak, karena sudah fixed rate.
Apakah mobil harus diasuransikan ?
  • Ya, harus
Apakah premi asuransi dibayar sekaligus atau setahun sekali ?
  • Harus dibayar sekaligus, dengan alasan untuk kepentingan consumer.
Apakah saya harus membuka rekening di BII atau bila pakai Bank lain ?
  • Harus , di BII cabang Juanda - Jakarta, dan jika melalui bank lain harus dalam bentuk Rekening Koran dengan penyerahan Giro
Apakah ada batasan umur untuk pemohon ?
  • Minimum 18 Tahun maximum 55 tahun.
Apakah terkena penalty, kalau dilakukan pelunasan, dipercepat dari jangka waktu yang telah di tetapkan ?
  • Ya, 2% dari Sisa pinjaman dan bunga yang berjalan
Berapakah denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran cicilan ?
  • 50% p.a.
Apakah BPKB bisa atas nama orang lain ?
  • Bisa, dengan syarat konsumen harus satu Kartu Keluarga dan surat peryataan atas nama.
Berapa lama bisa proses kredit, kalau dokumen sudah lengkap?
  • 3 hari.
Apakah bisa asuransi di tempat lain, tetapi polis banker clause SIMAS FINANCE ?
  • Tidak bisa, asuransi harus yang sudah di tunjuk SIMAS FINANCE , yaitu : LG, SIMAS, ALLIANZ , dan SUMITOMO .
Apakah ada ketentuan untuk mengasuransikan jenis mobil ?
  • Ada, untuk mobil jenis Sedan/Jeep/minibus = asuransi minimal ALLRISK dan mobil jenis Pick up = asuransi minimal TLO.
Apakah ada ketentuan untuk kredit mobil bekas ?
  • Ada, umur mobil + masa kredit = 6 tahun (umur mobil dilihat dari tgl. Pendaftaran mobil di STNK).
© 2010 Sinarmas Multifinance v.3.0