Terms & Condition Buyer

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN MELALUI APLIKASI GARASI
(PT SINAR MAS MULTIFINANCE)

 

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan mengatur mengenai fasilitas pembiayaan multiguna yang diberikan PT Sinar Mas Multifinance (KREDITUR) melalui Aplikasi Garasi. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena berdampak hukum terhadap Hak dan Kewajiban pengguna.

 

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Aplikasi Garasi, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pembiayaan beserta seluruh lampirannya. Syarat dan Ketentuan ini adalah bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang sah antara anda sebagai Pengguna (DEBITUR) dengan PT Sinar Mas Multifinance (KREDITUR).


Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan fasilitas pembiayaan multiguna Garasi.

 

PASAL 1 : DEFINISI

  1. PT Sinar Mas Multifinance adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha pembiayaan multiguna pembelian dengan pembayaran secara angsuran melalui Aplikasi Garasi.
  2. Aplikasi Garasi adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh PT Sinar Mas Multifinance yang menyediakan layanan jual beli mobil secara digital.
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan Layanan aplikasi Garasi, termasuk namun tidak terbatas pada Pemohon, KREDITUR, DEBITUR dan DEALER.
  4. Pemohon adalah orang perseorangan/badan usaha yang mengajukan permohonan penggunaan fasilitas pembiayaan multiguna di Aplikasi Garasi yang dapat ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KREDITUR melalui Pembiayaan Multiguna dan/atau jenis-jenis fasilitas kredit lainnya sebagaimana diizinkan berdasarkan Hukum dalam membeli Produk yang dijual DEALER serta bersedia memenuhi dan setuju atas seluruh Syarat dan Ketentuan Program Kredit yang ditetapkan oleh KREDITUR, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan ini.
  5. KREDITUR adalah PT Sinar Mas Multifinance selaku pemegang izin usaha di bidang pembiayaan multiguna yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
  6. DEBITUR adalah orang perseorangan/badan usaha menggunakan fasilitas pembiayaan dari PT Sinar Mas Multifinance terhadap barang/benda yang dijual oleh DEALER.
  7. DEALER adalah orang perseorangan/badan usaha yang terdaftar pada Aplikasi Garasi untuk menjual barang/benda kepada DEBITUR dengan mekanisme pembiayaan dari KREDITUR.
  8. Barang/Benda adalah barang/benda yang berwujud atau memiliki fisik
  9. Limit Kredit adalah jumlah maksimal pembayaran yang dapat dilakukan secara cicilan yang diberikan kepada DEBITUR, untuk dapat digunakan DEBITUR dalam melakukan pembelian Produk dalam Aplikasi Garasi.
  10. Jangka Waktu adalah periode pembayaran cicilan pokok dan bunga kredit Pemohon sebagaimana diajukan oleh Pemohon, dengan cara memilih opsi yang ditawarkan pada Aplikasi Garasi.
  11. Rekening Virtual Garasi adalah rekening bersama yang disepakati oleh KREDITUR dan DEBITUR untuk proses pembayaran angsuran berdasarkan penggunaan fasilitas pembiayaan multiguna Aplikasi Garasi.
  12. SIPP adalah Sistem Informasi Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.
  13. SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi DEBITUR (iDeb).
  14. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Kredit ini, yang merupakan perjanjian antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan KREDITUR yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pihak Pertama, Pihak Kedua dan KREDITUR, serta tata cara penggunaan sistem dan Layanan dalam Aplikasi Garasi.
  15. Tanggal Jatuh Tempo adalah batas waktu pembayaran cicilan pokok dan bunga kredit dan biaya lainnya yang menjadi kewajiban Peminjam setiap bulannya.
  16. VIDA adalah pihak ketiga yang memberikan jasa tanda tangan digital (certified)  antara DEBITUR dan KREDITUR serta DEALER.
  17. SQE adalah pihak ketiga lainnya yang memberikan jasa tanda tangan digital (non certified) antara DEBITUR dan KREDITUR serta DEALER.

 

PASAL 2: TATA CARA PEMBAYARAN

  1. Apabila DEBITUR memiliki tagihan/piutang kepada KREDITUR maka DEBITUR sepakat tidak menuntut kembali dan atau menjadikan alasan penundaan pembayaran kembali seluruh utang kepada KREDITUR berdasarkan perjanjian ini atau perjanjian lain yang disebutkan di dalam perjanjian ini dan DEBITUR tidak dapat memperhitungkan tagihan/piutang kepada KREDITUR untuk dijadikan suatu kompensasi sehingga menyebabkan perjanjian ini berakhir dan untuk maksud tersebut DEBITUR melepaskan semua haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1435 KUHPerdata.
  2. KREDITUR berhak untuk menerima pembayaran dari DEBITUR, melakukan dan/atau mengupayakan penagihan kepada DEBITUR, meminta data dan/atau dokumen dari DEBITUR yang diperlukan guna pemutakhiran data dan informasi, bilamana diperlukan dapat sewaktu-waktu melakukan penarikan barang Objek Pembiayaan dan melakukan lelang yang keseluruhan rangkaian prosesnya dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  3. DEBITUR berkewajiban untuk melakukan pembayaran sebagaimana diperjanjikan secara tepat waktu dan dengan itikad baik, menunjukkan keberadaan barang yang dibiayai apabila diminta, menjamin penggunaan barang yang dibiayai sebagaimana mestinya, memberi izin kepada KREDITUR setiap saat selama masa berlakunya Perjanjian untuk memasuki tanah perkarangan dan bangunan tempat dimana barang yang dibiayai berada, guna pemeriksaan dan pengujian keberlangsungan pembayaran utang wajib memberitahukan secara tertulis apabila pindah alamat, serta mematuhi Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati bersama.
  4. KREDITUR akan membebankan bunga dan biaya lainnya terhadap Jumlah Pembiayaan kepada DEBITUR sebagaimana yang tercantum dalam rincian Pembiayaan Multiguna.
  5. Setiap uang muka (down payment) dan biaya asuransi wajib dibayar sebelum DEBITUR menerima Produk dari Penjual.
  6. DEBITUR wajib membayar Pembayaran Angsuran Per Bulan melalui Saluran pembayaran resmi KREDITUR yaitu pembayaran melalui Bank Transfer Virtual Account yang tertera dalam Aplikasi.
  7. DEBITUR wajib memastikan KREDITUR menerima pembayaran angsuran bulanan pada tanggal jatuh tempo setiap bulannya yang terdiri dari Jumlah Pembayaran (Pokok) , Bunga dan/atau Biaya Proses Pembayaran Angsuran. Tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran pertama yang dimaksud harus dibayarkan DEBITUR paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pembiayaan pertama kali.
  8. Bahwa tempo pembayaran pembiayaan selanjutnya mengikuti tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran pertama.
  9. Denda keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan kepada DEBITUR sejak 1 hari kalender dari tanggal jatuh tempo pembayaran.

 

PASAL 3: PERIHAL ASURANSI BARANG/BENDA

  1. DEBITUR setuju mengasuransikan Barang/Benda yang menjadi Objek Pembiayaan selama masa pinjaman utang DEBITUR belum lunas (termasuk perpanjangannya dan penambahannya) ke Perusahaan Asuransi yang disetujui/ditunjuk oleh KREDITUR dan atas nama KREDITUR dan polis asuransinya memenuhi ketentuan “KREDITUR Clause” dalam arti KREDITUR adalah  penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas Barang/Benda yang  menjadi Objek Pembiayaan, dengan biaya premi ditanggung DEBITUR dan menyerahkan asli polisnya termasuk perpanjangan perubahan beserta endosemennya kepada KREDITUR.
  2. DEBITUR setuju bahwa atas polis asuransi tercantum klausul bahwa dalam hal terjadi kerugian, seperti kehilangan dan atau kerusakan maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada KREDITUR , yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang terutang termasuk bunga-bunga dan biaya–biaya lain yang harus dibayar oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian sedangkan sisanya (jika masih ada) harus dikembalikan oleh KREDITUR kepada DEBITUR dengan tidak ada kewajiban KREDITUR membayar bunga atau ganti kerugian kepada DEBITUR. Apabila ternyata uang pengganti dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka DEBITUR berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang harus dibayar oleh DEBITUR  kepada KREDITUR dan untuk kepentingan dimaksud, DEBITUR memberi kuasa kepada KREDITUR untuk mengurus segala sesuatu yang diperlukan.
  3. Bahwa Barang/Benda yang menjadi Objek Perjanjian Pembiayaan ini yang sudah diasuransikan sesuai dengan jenis asuransi yang ditutup dengan nilai pertanggungan yang sudah ditentukan. Dengan ini DEBITUR setuju apabila ada pelunasan lebih awal, premi yang sudah dibayar menjadi hak KREDITUR dan Asuransi tersebut harus dibatalkan oleh KREDITUR dan menjadi hak KREDITUR sepenuhnya.

 

PASAL 4: PERNYATAAN/ PENJAMINAN PEMBAYARAN

DEBITUR dengan ini menyatakan dan menjamin kepada PT Sinar Mas Multifinance, selama masa berlakunya Syarat dan Ketentuan ini bahwa merupakan benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam hal apapun bahwa :

Untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban pembayaran DEBITUR kepada KREDITUR, baik yang timbul dari Perjanjian ini dan atau Perjanjian lainnya yang dibuat oleh DEBITUR dan KREDITUR, maka DEBITUR dengan ini sepakat menyerahkan hak miliknya secara Fidusia atas Kendaraan/ Barang/ Benda bergerak lainnya yang dicantumkan dalam halaman depan Perjanjian ini dari KREDITUR, sebagaimana KREDITUR menerima pula Kendaraan/Barang/Benda tersebut sebagai jaminan dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang lazim dipergunakan dalam penyerahan hak milik secara Fidusia antara lain:

  1. DEBITUR berjanji untuk tidak memindahkan isi perjanjian ini/ hak-haknya sebagai DEBITUR kepada Pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KREDITUR.
  2. Para Pihak sepakat bahwa Kendaraan/Barang/Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut telah diterima dan tetap dipegang oleh DEBITUR, tetapi DEBITUR tidak lagi sebagai pemilik melainkan sebagaimana Pemakai atau Peminjam saja dari KREDITUR.
  3. DEBITUR sepakat untuk tidak meminjamkan, menyewakan, menjaminkan dan menyerahkan penguasaan atau penggunaan atas Kendaraan/Barang/Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Pihak ketiga dengan jalan apapun juga tanpa persetujuan secara tertulis dari KREDITUR, pelanggaran terhadap ini menyebabkan DEBITUR dapat dikenakan tuntutan pidana penggelapan.
  4. DEBITUR/Pemohon adalah pribadi yang cakap di mata hukum dan mampu mengikatkan dirinya dalam perjanjian yang sah, dapat menuntut dan dituntut atas namanya sendiri dan memiliki asetnya sendiri, menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
  5. DEBITUR/Pemohon memiliki kekuasaan untuk menyepakati dan melaksanakan, dan telah mengambil segala tindakan dan persetujuan yang diperlukan agar ia berwenang untuk menyepakati, dan melaksanakan, ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, apabila berlaku;
  6. Penandatanganan dan pelaksanaan oleh DEBITUR atas Syarat dan Ketentuan, dan transaksi-transaksi yang diatur oleh atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dimana DEBITUR menjadi pihak tidak dan/atau tidak akan bertentangan dengan Hukum yang berlaku atasnya atau terhadap asetnya atau setiap perjanjian yang mengikat pada dirinya;
  7. DEBITUR tidak dalam perkara hukum apapun juga baik secara Pidana maupun Perdata termasuk tapi tidak terbatas pada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kepailitan, moratorium utang; penunjukkan kurator, compulsory manager, wali amanat/trustee, atau pejabat serupa lainnya atau tata cara atau langkah serupa yang diambil di yurisdiksi manapun; atau langkah lain tindakan eksekusi oleh para KREDITUR dalam bentuk pengambilalihan secara paksa, sita, penyitaan, penahanan atau eksekusi atau proses yang serupa di yurisdiksi manapun yang mempengaruhi aset atau aset-aset milik DEBITUR.
  8. DEBITUR menjamin bahwa sumber dana bagi pembayaran angsuran diperoleh PT Sinar Mas Multifinance dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang.
  9. Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh DEBITUR/Pemohon kepada PT Sinar Mas Multifinance, termasuk data yang digunakan untuk mendaftarkan diri pada Layanan dan Akun adalah benar, akurat, lengkap, terkini dan tidak menyesatkan.
  10. DEBITUR berjanji untuk tidak memindahkan isi perjanjian ini/hak-haknya sebagai DEBITUR kepada Pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KREDITUR.
  11. DEBITUR dan KREDITUR sepakat pada waktu KREDITUR menggunakan haknya berdasarkan Perjanjian ini dan atau Perjanjian lainnya yang dibuat oleh DEBITUR dan KREDITUR bahwa KREDITUR dapat menentukan seluruh jumlah penagihannya terhadap DEBITUR baik yang berupa jumlah utang keseluruhan/sisa jumlah utang keseluruhan, denda, biaya pelelangan/penjualan, honorarium notaris, pengacara/kuasa hukum untuk menagih, atas biaya yang timbul tersebut termasuk pajak-pajak dan atau pungutan-pungutan lainnya yang timbul karena Perjanjian ini merupakan kewajiban yang harus dibayar DEBITUR.
  12. Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi DEBITUR, dengan ini DEBITUR setuju untuk memberikan kuasa secara penuh kepada PT Sinar Mas Multifinance untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna (termasuk pula repeat order) dalam kaitannya terhadap proses transaksi di Aplikasi Garasi sebagai persyaratan teknis lainnya yang secara wajar membutuhkan tanda tangan dan/atau tanda tangan elektronik sebagai bukti adanya persetujuan dari Pemberi Kuasa dalam bertransaksi di PT Sinar Mas Multifinance melalui Aplikasi Garasi.

 

PASAL 5 : PERIHAL PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Hak dan Kewajiban KREDITUR, dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan, hak-hak dari KREDITUR adalah sebagai berikut:
  1. Menerima pembayaran secara penuh atas kewajiban pembayaran DEBITUR yang timbul akibat dari Perjanjian Pembiayaan ini, termasuk namun tidak terbatas pada Jumlah Pembayaran (Pokok), Bunga dan/atau Biaya Proses Pembayaran Angsuran.
  2. Melaksanakan proses penagihan atas seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Pembiayaan ini melalui Pihak KREDITUR atau Pihak Ketiga lainnya yang ditunjuk oleh KREDITUR.
  3. Mendapatkan informasi sehubungan dengan data-data DEBITUR, berikut perubahannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Syarat dan Ketentuan ini.

 

Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan ini, kewajiban-kewajiban dari KREDITUR adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan fasilitas kepada DEBITUR berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
  2. Memberitahu DEBITUR tentang perubahan terhadap Perjanjian Pembiayaan ini termasuk namun tidak terbatas pada biaya-biaya sehubungan dengan fasilitas pembiayaan.
  3. Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan sehubungan dengan pemberian fasilitas.

 

  1. Hak dan Kewajiban DEBITUR, dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan ini, hak-hak dari DEBITUR adalah sebagai berikut:
  1. Menerima fasilitas dari DEBITUR berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
  2. Meminta dan menerima informasi sehubungan dengan fasilitas, termasuk namun tidak terbatas pada informasi sehubungan dengan pembayaran kembali fasilitas pembiayaan.

 

Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan, kewajiban-kewajiban dari DEBITUR adalah sebagai berikut:

  1. Membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran yang timbul dari atau sebagai akibat dari Perjanjian Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada Jumlah Pembayaran (Pokok), Bunga dan/atau Biaya Proses Pembayaran Angsuran.
  2. Memberitahukan secara tertulis kepada KREDITUR apabila ada perubahan data DEBITUR sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan.
  3. Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

 

PASAL 6 : WANPRESTASI / CIDERA JANJI

Dalam hal DEBITUR tidak menjalankan dan/atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau yang mana cidera janji tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu DEBITUR dalam melaksanakan salah satu/lebih kewajibannya yang ditentukan dan disepakati, maka KREDITUR berhak untuk:

  1. PT Sinar Mas Multifinance berhak untuk memberikan Surat Peringatan baik secara tertulis maupun lisan apabila DEBITUR wanprestasi;
  2. Mengakhiri Perjanjian Pembiayaan ini dan DEBITUR akan melakukan pelunasan atas seluruh kewajibannya secara seketika, termasuk jumlah pembiayaan yang belum dibayar, jumlah bunga, denda keterlambatan serta seluruh biaya-biaya lainnya yang terutang.
  3. PT Sinar Mas Multifinance berhak dan berwenang untuk melakukan pembekuan Akun DEBITUR.

 

PASAL 7 : TRANSAKSI, TANDATANGAN DAN/ATAU TANDA TANGAN ELEKTRONIK

  1. DEBITUR/Pemohon dengan ini setuju bahwa setiap korespondensi sehubungan dengan Layanan dapat atas diskresi penuh PT Sinar Mas Multifinance dilakukan secara elektronik, baik melalui Aplikasi Garasi ataupun di luar Aplikasi Garasi. Pihak Pertama berjanji untuk menerima dan tidak menggugat keabsahan atau keberlakuan setiap korespondensi yang dibuat dalam bentuk elektronik dan/atau tertulis, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan.
  2. DEBITUR/Pemohon memahami dan menyetujui bahwa setiap korespondensi yang dilakukan di luar Aplikasi Garasi akan dilakukan melalui keterangan kontak yang tertera dalam Aplikasi Garasi, dan DEBITUR/Pemohon mengakui bahwa PT Sinar Mas Multifinance tidak bertanggung jawab, dan DEBITUR berjanji untuk tidak akan meminta pertanggungjawaban atau menuntut ganti rugi kepada PT Sinar Mas Multifinance atas korespondensi yang dibuat selain dari keterangan kontak sebagaimana disebutkan di atas.
  3. Penandatanganan setiap perjanjian pembiayaan antara DEBITUR dengan PT Sinar Mas Multifinance dan/atau DEALER akan dilakukan secara elektronik dan/atau tertulis melalui tandatangan dan/atau tanda tangan elektronik. DEBITUR berjanji untuk tidak menantang keabsahan atau keberlakuan setiap perjanjian yang ditandatangani sehubungan dengan Layanan atas dasar perjanjian tersebut.
  4. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas dilakukan dengan mekanisme penandatangan dalam Pasal 4 ayat 9 Perjanjian ini.
  5. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas menggunakan jasa dari Pihak Ketiga (VIDA).

 

PASAL 8 : PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan atau sengketa akibat dari pelaksanaan perjanjian ini  yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah di antara para Pihak, maka para Pihak dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sesuai dengan Ketentuan atau Peraturan yang berlaku pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau memilih penyelesaian sengketa pada Pengadilan Negeri di wilayah KREDITUR berkantor.

 

PASAL 9 : LAIN-LAIN

  1. Apabila terjadi tindakan moneter oleh Pemerintah Republik Indonesia maka KREDITUR dapat menyesuaikan jumlah kewajiban pembayaran DEBITUR kepada KREDITUR sebagaimana akan diberikan secara tertulis kepada DEBITUR dan DEBITUR wajib mengikuti penyesuaian tersebut, akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku jika suku bunga pinjaman yang diberikan adalah fixed rate.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini termasuk pengurangan dan atau penambahan beserta perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh Para Pihak akan diatur dalam suatu perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan dari dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini, dan dengan ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui isi perjanjian ini oleh DEBITUR.
  3. Syarat dan Ketentuan dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. DEBITUR/Pemohon disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Layanan yang tersedia dalam Aplikasi Garasi, maka Pihak Pertama dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.
  4. Semua kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian ini bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali selama DEBITUR masih mempunyai utang kepada KREDITUR, atau belum memenuhi semua kewajibannya terhadap KREDITUR.
  5. DEBITUR secara sukarela mengajukan Pembiayaan dengan menyediakan Data Pribadi yang benar dan akurat melalui formulir aplikasi elektronik yang difasilitasi oleh KREDITUR dan/atau DEALER yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan DEBITUR wajib untuk memberitahu KREDITUR setiap terjadi perubahan data DEBITUR yang telah diberikan dalam Aplikasi Garasi.
  6. Para Pihak sepakat bahwa DEBITUR dan Pasangan DEBITUR  telah bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kelayakan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan Sistem Informasi Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan (SIPP).
  7. DEBITUR sepakat dan setuju untuk memperkenankan KREDITUR dalam memberikan Data DEBITUR kepada Pihak Lain.
  8. Perjanjian Pembiayaan, Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang menjadi satu kesatuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundangan undangan termasuk Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku.

 

PASAL 10 : KEBIJAKAN PRIVASI

  1. PT Sinar Mas Multifinance akan menerima secara sukarela informasi seperti nama lengkap, alamat pribadi dan email dari DEBITUR.
  2. PT Sinar Mas Multifinance dapat menggunakan data-data pribadi dari DEBITUR untuk kepentingan dan proses pelayanan.
  3. DEBITUR dari PT Sinar Mas Multifinance tidak diwajibkan untuk memuat semua data pribadi. Namun, apabila DEBITUR tidak memuat data pribadi secara lengkap, maka Pengguna Layanan tidak dapat menggunakan fasilitas yang disediakan oleh PT Sinar Mas Multifinance.
  4. PT Sinar Mas Multifinance tidak menjamin keamanan database, dan DEBITUR tidak boleh menyebarkan informasi apapun terkait data pribadi masing-masing yang berhubungan dengan layanan yang diberikan. Setiap data informasi yang dikirimkan oleh DEBITUR adalah merupakan resiko dari DEBITUR itu sendiri.
  5. PT Sinar Mas Multifinance dapat sewaktu-waktu mengubah Kebijakan Privasi ini. Perubahan Kebijakan Privasi akan diinformasikan kepada DEBITUR melalui website resmi.
  6. DEBITUR dianggap telah mengakui dan membaca serta memahami Kebijakan Privasi ini dan telah setuju serta sepakat terhadap penggunaan data pribadi DEBITUR oleh PT Sinar Mas Multifinance.
  7. Apabila DEBITUR memiliki pertanyaan tentang keamanan privasi, informasi atau memperbaharui dan menghapus data DEBITUR maka dapat menghubungi Call Center 08001588588. PT Sinar Mas Multifinance terlebih dahulu akan melakukan verifikasi beberapa data yang tidak dapat disebutkan pada Kebijakan Privasi ini untuk menjamin verifikasi akun yang dilakukan.