Pedoman Komite Pengarah Teknologi Informasi
Dalam menjalankan fungsinya, tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Perseroan sebagai berikut :
- rencana pengembangan Teknologi Informasi yang sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan;
- perumusan kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi;
- kesesuaian proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan rencana pengembangan Teknologi Informasi;
- kesesuaian pelaksanaan proyek Teknologi Informasi dengan proyek Teknologi Informasi yang disetujui;
- kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen serta kebutuhan kegiatan usaha Perseroaan;
- efektivitas mitigasi risiko atas investasi Perseroan pada sektor Teknologi Informasi agar investasi Perseroan pada sektor Teknologi Informasi memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan bisnis Perseroan;
- pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatan kinerja Teknologi Informasi;
- upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi Informasi yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi secara efektif, efisien, dan tepat waktu; dan
- kecukupan dan alokasi sumber daya Teknologi Informasi yang dimiliki Perseroan.