Pedoman Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko bertugas dan bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam memberikan pendapat profesional dan independen guna memastikan diterapkannya Manajemen Risiko Perseroan. Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Pemantauan Manajemen Risiko meliputi :
- Membantu Dewan Komisaris dalam mendeteksi/ mengindentifikasi risiko sedini mungkin terkait potensi risiko dalam kegiatan operasional Perseroan
- Melakukan kajian risiko terhadap setiap rencana pengembanganusahaPerseroansertamelakukan pengukuruan risiko dengan memperhitungkan besarnya dampak akan kemungkinan terjadinya peluang risiko
- Melakukan pemantuan risiko secara berkesinambungan, khususnya yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap kondisi Perseroan
- Memberikan usulan dan rekomendasi terhadap pengawasan risiko kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan dan pengembangan manajemen risiko secara menyeluruh