Pedoman Komite Nominasi & Remunerasi

Tugas dan tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan adalah :

Terkait dengan fungsi kerja Nominasi :

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai antar lain: Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  • Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
  • Memberikan usulan mengenai calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS.

Terkait dengan fungsi Remunerasi :

  • Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan
  • Mengadakan kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris