Pedoman Komite Nominasi & Remunerasi
Tugas dan tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan adalah :
Terkait dengan fungsi kerja Nominasi :
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai antar lain: Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan mengenai calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS.
Terkait dengan fungsi Remunerasi :
- Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan
- Mengadakan kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris