Keterbukaan Informasi Tentang Pengunduran Diri Komisaris

 

KETERBUKAAN INFORMASI TENTANG PENGUNDURAN DIRI KOMISARIS  

PT SINAR MAS MULTIFINANCE

 

Merujuk pada: 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) 
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) 

 

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014), dengan ini Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022, Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Ibu Ivena Widjaja dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan.

 

Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri tersebut. 

 

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan. 

 

Jakarta, 22 Agustus 2022 

PT Sinar Mas Multifinance