Dewan Pengawas Syariah
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah Perseroan merupakan bagian integral dari komitmen Perseroan dalam menerapkan tata kelola Perseroan yang baik khususnya bagi Unit Usaha Syariah. Tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah Perseroan melibatkan beberapa tugas dan wewenang yang dijelaskan sebagai berikut :
Pengawasan Kegiatan Perseroan :
Melakukan pengawasan periodik terhadap kegiatan Perseroan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah.
Pemenuhan Prinsip Syariah pada Produk :
Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah terhadap produk-produk yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Pengawasan Pengembangan Produk Baru :
Mengawasi proses pengembangan produk baru Perseroan untuk memastikan kesesuaisan dengan prinsip syariah.
Usulan Pengembangan Unit Usaha Syariah (UUS) :
Memberikan usulan terhadap pengembangan Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan kepada Pimpinan Unit Usaha Syariah, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan.
Pelaporan ke Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI :
Melaporkan perkembangan produk dan operasional syariah Perseroan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) setidaknya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Rumusan Permasalah untuk Dibahas dengan DSN MUI :
Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah Perseroan didasarkan pada Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Susunan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No Kep-98/MUI/III/2001. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah memiliki peran penting dalam menjaga kesesuaian kebijakan bisnis Perseroan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Keanggotaan Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah Perseroan dijabat oleh Dr. Luqyan Tamanni berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Mas Multifinance No.389/SMMF/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017. Penunjukan dan pengangkatan Dr. Luqyan Tamanni sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat rekomendasi No.U-515/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-50/NB.22/2017 tanggal 6 Oktober 2017.
Frekuensi Dan Cara Pemberian Nasihat Dan Saran Serta Pengawasan Pemenuhan Prinsip Syariah
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan melaksanakan tugas dan fungsi nya melakukan komunikasi dengan memberikan nasihat dan saran terhadap pengawasan pemenuhan prinsip syariah Perseroan.
Dewan Pengawas Syariah aktif memberikan nasihat dan saran kepada Perseroan melalui Kepala Unit Usaha Syariah. Nasihat dan saran yang dikemukan oleh Dewan Pengawas Syariah selama tahun 2023 antara lain:
- Mendiskusikan pengembangan bisnis UUS dengan perluasan Produk Haji Khusus yang sudah dilaksanakan pada Semester II 2023
- Membahas dan memberikan arahan atas temuan OJK terkait Akad dan Pencatatan pada Pembiayaan Syariah ;
- Mendiskusikan perjanjian kerjasama Join Financing yang akan dilakukan dengan Rekanan Bank (Bank Sinarmas Syariah) untuk Produk Pembiayaan Kendaraan
- Mendiskusikan penyaluran atas Saldo Ta’zir untuk kegiatan sosial
- Mendiskusikan laporan perkembangan dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Syariah serta memantau pertumbuhan kinerja Unit Usaha Syariah
- Memberikan masukan dan opini terhadap pedoman kerja operasional dalam Pembiayaan Syariah