Sinar Mas Multifinance tersebar di lebih dari 111 cabang
Pelayanan Indonesia

Jika anda menemukan segala tindakan
yang dianggap melanggar aturan dan hukum
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal di Sektor Jasa Keuangan, dimana dalam hal ini Sinar Mas Multifinance sebagai salah satu Perusahaan pada Sektor Jasa Keuangan wajib memantau hubungan usaha dengan Debitur dengan cara melakukan pengkinian data/informasi Debitur. Maka dari itu, kami mengajak Bapak/Ibu untuk ikut serta dalam melakukan pengkinian data/informasi sebagai Debitur Sinar Mas Multifinance dengan mendatangi Kantor Cabang tempat Bapak/Ibu terdaftar. Adapun data/informasi yang dapat dikinikan adalah nomor telepon/handphone, alamat, dan email.